SAKSI DALAM PERNIKAHAN

7. Saksi dalam pernikahan
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَى عَدْلٍ. احمد  بن حنبل
Dari ‘Imran bin Hushain dari Nabi SAW beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil. [HR. Ahmad bin Hanbal]
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَىْ عَدْلٍ، فَاِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الدارقطنى
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil, kemudian jika mereka berselisih, maka penguasa (hakim)-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali. [HR. Daruquthni]
و لمالك فى الموطأ عن ابى الزبير المكي اَنَّ عُمَرَ بْنَ اْلخَطَّابِ اُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ اِلاَّ رَجُلٌ وَ امْرَأَةٌ فَقَالَ: هذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَ لاَ اُجِيْزُهُ وَ لَوْ كُنْتَ تَقَدَّمْتَ فِيْهِ لَرُجِمْتَ.
Dan bagi Imam Malik dalam Al-Muwaththadari Abu Zubair Al-Makki, bahwa sesungguhnya pernah diajukan kepada Umar bin Khaththab suatu pernikahan yang tidak disaksikan melainkan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita. Umar berkata, “Ini adalah nikah sirri, aku tidak memperkenankannya dan kalau engkau tetap melakukannya tentu aku rajam.

0 komentar:

Silahkan Komentar Tapi Yang Sopan, Kami Pasti Segan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...