TIDAK ADA 'IDDAH BAGI WANITA YANG BELUM DIKUMPULI

 

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِذَا نَكَحْتُمُ اْلمُؤْمِنتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَا، فَمَتّعُوْهُنَّ وَ سَرّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلاً. الاحزاب:49
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas merekaiddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. [QS. Al-Ahzab : 49]

0 komentar:

Silahkan Komentar Tapi Yang Sopan, Kami Pasti Segan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...